Rabu, 17 Agustus 2016

PERATURAN DASAR ASRAMA PESANTREN TA'LIMUL QUR'ANIL ADHIM (APTQ)

PASAL I : MUKADDIMAH
Sesuai dengan tujuan pesantren yaitu mencetak dan meningkatkan kualitas Generasi Islam yang bertaqwa dan berakhlaqul karimah, maka pengurus Asrama Pesantren Ta’limul Qur’anil Adhim (APTQ) Sampurnan Bungah Gresik menetapkan peraturan sebagai berikut :
PASAL II : KEWAJIBAN
1.       Sowan kepada Pengasuh Pesantren (KH Mas Moh. Baqer AR Baqer) dengan diserahkan oleh orang tua/wakilnya.
2.       Mendaftarkan diri kepada Pengurus Pesantren serta memenuhi persyaratan/ketentuan yang berlaku.
3.       Patuh dan Ta’dhim kepada Pengasuh serta Ahlil baitnya dan mematuhi peraturan Pengurus Pesantren.
4.       Mengikuti semua aktifitas Pesantren yang meliputi pendidikan diniyah, jam’iyah dan kerja bakti.
5.       Mengikuti Jama’ah Sholat Maktubah beserta wiridannya.
6.       Menjaga nama baik Pesantren, sopan perbuatan, perkataan, berpakaian di dalam dan di luar Pesantren.
7.       Menjaga kebersihan kamar dan lingkungan Pesantren. Serta memelihara peralatan/fasilitas umum.

PASAL III : LARANGAN
1.       Pulang atau pindah atau pergi tanpa izin dari Pengasuh / Pengurus.
2.       Pulang atau pergi melebihi batas yang telah ditentukan perizinan.
3.       Melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap sesama Keluarga Besar Pesantren.
4.       Keluar dari lingkungan Pesantren setelah jam (17:00 WIB) tanpa seizin Pengurus Pesantren.
5.       Berbuat gaduh/onar terutama pada waktu sholat, belajar, dan kegiatan serta jam malam.
6.       Mu’asyaroh dengan lain jenis yang bukan mahromnya.
7.       Menerima tamu laki-laki tanpa melalui izin pengurus.
8.       Memasuki komplek Pesantren Putra tanpa melalui izin pengurus.
9.       Menyimpan atau menguasai hak milik Pesantren yang disediakan untuk umum.
10.   Menyimpan atau menguasai senjata tajam jenis apapun.
11.   Melanggar semua larangan Agama.

PASAL IV : SANKSI SANKSI
1.       Merlanggar pasal III ayat 1,2 (lebih dari 1 bulan) dinyatakan keluar dari Pesantren, atau mendaftar kembali dengan kebijaksanaan Pengasuh/Pengurus.
2.       Pelanggaran selain yang tertulis dalam pasal ini akan dikenakan sanksi dengan kebijakan dan permusyawaratan Pengurus.


PASAL V : ATURAN TAMBAHAN/ANJURAN
1.       Berpuasa pada hari Senin dan Kamis.
2.       Ziaroh ke maqam mu’assisin APTQ (KH.Mas Abdurrahim, KH.Mas Baqer, KH.Mas Hasyim) pada hari jum’at.

PASAL VI : LAIN LAIN
1.       Persesuaian yang belum tercantum dalam Peraturan Dasar ini akan dirumuskan lebih lanjut.
2.       Peraturan Dasar ini berlaku sejak disahkan.

PASAL VII : PENUTUP
Semoga kita senantiasa mendapat berkah dan pertolongan serta ridlo Alloh Subhanahu Wa Ta’ala. Amin.

Disahkan di, Sampurnan Bungah Gresik.
Pada Tanggal, 09 Dzul Qo’dah 1424 H / 01 Januari 2004 M
Pengasuh,
ASRAMA PESANTREN TA’LIMUL QUR’ANIL ADHIM
Sampurnan Bungah Gresik


KH. MAS MOH. BAQER ABDURROHIM BAQER

2 komentar: