PASAL I : MUKADDIMAH
Sesuai dengan tujuan pesantren yaitu mencetak dan
meningkatkan kualitas Generasi Islam yang bertaqwa dan berakhlaqul karimah,
maka pengurus Asrama Pesantren Ta’limul Qur’anil Adhim (APTQ) Sampurnan Bungah
Gresik menetapkan peraturan sebagai berikut :
PASAL II : KEWAJIBAN
1.
Sowan kepada Pengasuh Pesantren (KH Mas Moh.
Baqer AR Baqer) dengan diserahkan oleh orang tua/wakilnya.
2.
Mendaftarkan diri kepada Pengurus Pesantren
serta memenuhi persyaratan/ketentuan yang berlaku.
3.
Patuh dan Ta’dhim kepada Pengasuh serta Ahlil
baitnya dan mematuhi peraturan Pengurus Pesantren.
4.
Mengikuti semua aktifitas Pesantren yang
meliputi pendidikan diniyah, jam’iyah dan kerja bakti.
5.
Mengikuti Jama’ah Sholat Maktubah beserta
wiridannya.
6.
Menjaga nama baik Pesantren, sopan perbuatan,
perkataan, berpakaian di dalam dan di luar Pesantren.
7.
Menjaga kebersihan kamar dan lingkungan
Pesantren. Serta memelihara peralatan/fasilitas umum.
PASAL III : LARANGAN
1.
Pulang atau pindah atau pergi tanpa izin dari
Pengasuh / Pengurus.
2.
Pulang atau pergi melebihi batas yang telah
ditentukan perizinan.
3.
Melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap sesama
Keluarga Besar Pesantren.
4.
Keluar dari lingkungan Pesantren setelah jam
(17:00 WIB) tanpa seizin Pengurus Pesantren.
5.
Berbuat gaduh/onar terutama pada waktu sholat,
belajar, dan kegiatan serta jam malam.
6.
Mu’asyaroh dengan lain jenis yang bukan
mahromnya.
7.
Menerima tamu laki-laki tanpa melalui izin
pengurus.
8.
Memasuki komplek Pesantren Putra tanpa melalui
izin pengurus.
9.
Menyimpan atau menguasai hak milik Pesantren
yang disediakan untuk umum.
10.
Menyimpan atau menguasai senjata tajam jenis apapun.
11.
Melanggar semua larangan Agama.
PASAL IV : SANKSI SANKSI
1.
Merlanggar pasal III ayat 1,2 (lebih dari 1
bulan) dinyatakan keluar dari Pesantren, atau mendaftar kembali dengan
kebijaksanaan Pengasuh/Pengurus.
2.
Pelanggaran selain yang tertulis dalam pasal ini
akan dikenakan sanksi dengan kebijakan dan permusyawaratan Pengurus.
PASAL V : ATURAN TAMBAHAN/ANJURAN
1.
Berpuasa pada hari Senin dan Kamis.
2.
Ziaroh ke maqam mu’assisin APTQ (KH.Mas
Abdurrahim, KH.Mas Baqer, KH.Mas Hasyim) pada hari jum’at.
PASAL VI : LAIN LAIN
1.
Persesuaian yang belum tercantum dalam Peraturan
Dasar ini akan dirumuskan lebih lanjut.
2.
Peraturan Dasar ini berlaku sejak disahkan.
PASAL VII : PENUTUP
Semoga kita senantiasa mendapat berkah dan pertolongan serta
ridlo Alloh Subhanahu Wa Ta’ala. Amin.
Disahkan di, Sampurnan Bungah Gresik.
Pada Tanggal, 09 Dzul Qo’dah 1424 H / 01 Januari 2004 M
Pengasuh,
ASRAMA PESANTREN TA’LIMUL QUR’ANIL ADHIM
Sampurnan Bungah Gresik
KH. MAS MOH. BAQER ABDURROHIM BAQER
apakah ada PERGIS nya??
BalasHapusapakah ada PERGIS nya??
BalasHapus